Kamis, 28 Maret 2024

Masih PPKM Darurat, Kudus Tiadakan Salat Iduladha dan Takbir Keliling

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 16 Juli 2021 10:55:52
Jamilun, Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula) 
[caption id="attachment_226778" align="alignleft" width="1280"] Jamilun, Plt Kepala Kantor Kemenag Kudus (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus memastikan penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 di Kabupaten Kudus ditiadakan. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah PPKM Darurat. Salah satu poin SE itu menyebutkan Salat Iduladha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM darurat. Seperti diketahui, Kabupaten Kudus merupakan salah satu daerah dengan level assessment 4 yang menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. “Sekarang tegas (Salat Iduladha) ditiadakan, tidak mengenal zona. Daerah yang masuk dalam assessment 3 dan 4 mengikuti SE Menag Nomor 17 tahun 2021,” kata Plt Kepala Kemenag Kudus Jamilun, Jum'at (16/7/2021). Lebih lanjut, Jamilun mencontohkan Masjid Agung Kudus yang tidak menyelenggarakan Salat Iduladha. “Masjid Agung Kudus contohnya. Di sana tidak menyelenggarakan Salat Iduladha,” ucapnya. Begitu juga dengan penyelenggaraan malam takbir atau takbir keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan sementara tidak diperbolehkan. “Kalau takbiran di dalam masjid boleh, namun dengan pembatasan beberapa orang saja dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar