Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Tempat Karaoke, 37 Kios Pasar Hewan Nglangon Sragen Dibongkar Petugas Gabungan

Murianews
Rabu, 14 Juli 2021 18:04:03
Petugas Satpol PP Sragen menggempur tembok kios di Pasar Hewan Nglangon, Sragen, Rabu (14/7/2021). (Solopos.com)
[caption id="attachment_228194" align="alignleft" width="880"] Petugas Satpol PP Sragen menggempur tembok kios di Pasar Hewan Nglangon, Sragen, Rabu (14/7/2021). (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Sragen — Sebanyak 37 kios di Pasar Hewan Nglangon, Karangtengah, Sragen dibongkar paksa, Rabu (14/7/2021). Hal itu dilakukan lantaran bangunan tersebut disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam atau karaoke yang dikenal dengan Kafe Lethong. Dikutip dari Solopos.com, pembongkaran tersebut dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polres Sragen, Propam, TNI, Denpom, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sragen Pembongkaran tersebut dilakukan setelah ada peringatan kali ketiga, mulai pengosongan sampai penutupan. Pembongkaran kios Pasar Nglangon dilakukan dengan menggunakan peralatan, seperti martil, linggis, palu, catut, tang, dan seterusnya. Tembok yang tidak sesuai peruntukkannya digempur dengan martil. Pintu atau jendela yang ditutup permanen juga dibongkar. Saat pembongkaran, ada pemilik kios bersiasat memasang etalase berisi dagangan supaya kios tidak dibongkar petugas. Semula, dua kios yang ada etalase itu dibiarkan tetapi setelah ketahuan sebagai siasat akhirnya dua kios itu pun tetap dibongkar pintu dan jendelanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto yang juga Pelaksana Tugas Kepala Disnakan Sragen turun tangan. Untuk diketahui, Tatag baru masuk kerja setelah melaksanakan isolasi mandiri (isoman) lebih dari 14 hari lantaran terkonfirmasi positif Covid-19. “Kami sudah memberi peringatan kali ketiga tetapi tidak digubris. Peruntukan kios-kios ini bukan untuk tempat hiburan atau tempat karaoke. Kami ingin mengembalikan fungsi kios sebagai penunjang adanya Pasar Hewan Nglangon. Banyak pemandu lagu yang terkena HIV. Di masa pandemi ini juga ada pemilik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini menjadi keprihatinan kami,” ujar Tatag saat ditemui wartawan, Rabu siang. Tatag menjelaskan tempat tersebut kalau mau dibangun kios silakan tetapi harus terbuka dan tidak ada sekat kamar. Fungsinya untuk jualan nasi, kata dia, maka gunakan untuk jualan nasi. “Kalau untuk jualan obat hewan, maka fungsikan untuk jualan obat hewan, bukan untuk jualan minuman keras atau hiburan karaoke,” tegas dia. Kasi Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Sragen, Dwijatno Agung Priyanto, menyampaikan tim penertiban bangunan dibagi menjadi tiga kelompok dengan total anggota sebanyak 90 orang. Dia mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa menyewa. Dia menyebut dari 47 kios yang ada, ada 37 kios di antaranya yang digunakan untuk tempat hiburan. Dari 37 kios itu, kata dia, ada tiga kios belum dibongkar karena membutuhkan alat lebih karena berpintu besi. “Kami memberi waktu toleransi dua hari. Kalau masih nekat membuka tidak sesuai fungsi awalnya maka kami akan melangkah ke tipiring [tindak pidana ringan],” jelasnya. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Sragen, Agus Suyitno, menyampaikan teguran sudah tiga kali dilakukan, lalu pengosongan, dan penutupan. Dia menyampaikan pembongkaran dilakukan lantaran tidak ada iktikad baik untuk membongkar sendiri sehingga harus dibongkar paksa. “Jadi tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Seharusnya los terbuka tetapi jadi kios tertutup dan digunakan untuk karaoke sehingga meresahkan warga dan diadukan ke Satpol PP Sragen,” jelasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar