Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Layani Makan di Tempat, Pemilik Warung Belut Goreng Sukoharjo Didenda Rp 5 Juta

Murianews
Rabu, 14 Juli 2021 11:53:29
Ilustrasi. Warung kopi di Kendari sepi pengunjung usai adanya larangan berkumpul dari Pemerintah.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
[caption id="attachment_228050" align="alignleft" width="955"] Ilustrasi. Warung kopi di Kendari sepi pengunjung usai adanya larangan berkumpul dari Pemerintah.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan denda Rp 5 juta kepada pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolamban, Sukoharjo. Denda tersebut diberikan lantaran pemilik warung terbukti abai terhadap protokol kesehatan dan nekat melayani pelanggana makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah terjaring razia yustisi yang dilakukan Satpol PP setempat. Dikutip dari Solopos.com, vonis denda Rp 5 juta itu diputuskan melalui sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan yang digelar digelar secara virtual, Selasa (13/7/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. “Majelis hakim memvonis denda senilai Rp 5 juta. Kedua pelanggar protokol kesehatan sama-sama membuka usaha yang menimbulkan kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo. Heru menjelaskan sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan upaya edukasi masyarakat agar benar-benar menatuhi aturan demi menghambat laju penyebaran Covid-19. Heru telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebelum melaksanakan sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan. Saat ini, sebagian masyarakat abai protokol kesehatan dan tidak mengindahkan surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo saat penerapan PPKM Darurat. “Sidang tipiring protokol kesehatan bakal dilaksanakan setiap hari. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.” Sementara itu, pemilik warung makan belut goreng di Mojolaban Sukoharjo, Eko Agus Wijayanto, tak menyangka bakal diseret ke pengadilan lantaran melayani pengunjung untuk makan di tempat. Usaha belut goreng yang dirintisnya beberapa tahun lalu memiliki banyak pelanggan. Biasanya, mereka menyantap berbagai menu belut goreng di pinggir jalan. Eko mengaku bingung setelah usahanya ditutup lantaran harus memberi nafkah keluarganya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar