Jumat, 29 Maret 2024

Pabrik-Pabrik di Jepara Disebut Gagal Paham Soal Aturan WFH 50 Persen, Para Pengusaha Dikumpulkan Bupati

Faisol Hadi
Senin, 12 Juli 2021 16:42:40
Sejumlah karyawan di salah satu perusahaan di Jepara tengah bekerja. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_227734" align="alignleft" width="880"] Sejumlah karyawan di salah satu perusahaan di Jepara tengah bekerja. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Jepara masih gagal paham tentang aturan 50 work from home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengundang sejumlah perusahaan untuk membicarakan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Mikro. Bupati melihat, sebagian besar perusahaan-perusahaan itu tidak paham dan bahkan keliru menerapkan aturan tersebut. Andi menegaskan, semua perusahaan yang masuk dalam kategori esensial dan mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan mekanisme pekerja 50 persen. Artinya, mereka hanya boleh mempekerjakan 50 persen jumlah karyawan yang didasarkan pada total nilai produksi yang akan dicapai. Andi mengungkapkan, sebelumnya perusahaan-perusahaan itu memaknai bahwa aturan 50 persen adalah membagi seluruh jumlah karyawan menjadi dua sif. Yakni 50 persen bekerja siang, dan 50 persen sisanya bekerja malam. “Kita minta per hari ini. Karena kemarin (perusahaan-perusahaan, red) masih ragu. Mereka ragu untuk menentukan arti kata 50 persen itu seperti apa. Tadi kita jelaskan, berapapun karyawannya dia, dengan sif model apapun itu diterapkan 50 persen dari total nilai produksi yang akan dicapai,” jelas Andi, Senin (12/7/2021). Setelah melakukan pertemuan tersebut, Andi menegaskan seluruh perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan memiiki IOMKI wajib menerapkan aturan tersebut.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar