Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Pesta Sabu, Empat Orang di Purbalingga Digerebek Polisi

Murianews
Senin, 12 Juli 2021 15:49:16
Para tersangka pesta sabu saat digiring polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RMOLJateng.com)
[caption id="attachment_227710" align="alignleft" width="880"] Para tersangka pesta sabu saat digiring polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RMOLJateng.com)[/caption] MURIANEWS, Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga menggerebek sebuah rumah yang berada di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Hasilnya, empat orang yang sedang pesta sabu berhasil ditangkap. Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah mereka tertangkap basah sedang pesta sabu saat digerebek petugas. "Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka," jelas Kabag Ops seperti dikutip RMOLJateng.com, Senin (12/7/2021). Kabag ops menyebutkan, keempatnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) yang merupakan seorang pedagang. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, ada juga RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. "Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, turut diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka," ungkapnya. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi. "Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya. Kabag Ops menambahkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: RMOLJateng.com

Baca Juga

Komentar