Kamis, 28 Maret 2024

Komplotan Pembegal Polisi di Kudus Delapan Orang, Telah Beraksi Enam Kali

Yuda Auliya Rahman
Senin, 12 Juli 2021 13:24:14
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari komplotan begal. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_227623" align="alignleft" width="880"] Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari komplotan begal. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Komplotan begal yang kerap beraksi di Kota Kretek berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kudus. Salah satu korbannya yakni anggota Polres Kudus, yang dibegal di Jalan Jendral Sudirman, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat, (9/7/2021) dini hari lalu. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, komplotan begal yang sering beraksi tersebut berjumlah delapan orang. Namun, baru tiga tersangka yang merupakan warga Kudus kini berhasil diamankan, masing-masing berinisial DH, DR, dan TH. "Dari kasus Jumat kemarin kami berhasil mengungkap dan melakukan pengembangan adanya komplotan begal berjumlah delapan orang. Tiga tersangka kami amankan di masing-masing rumahnya. Sisanya lima orang masih kami buru, mereka berusia 18-20 tahun," katanya Senin, (12/7/2021). Mereka betelah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Kretek. Diantaranya, Lingkar Barat, Lingkar Utara (Kecamatan Kaliwungu), Jalan Raya Kudus-Pati, dan seputaran Desa Jepang Pakis. "Pengakuan dari mereka semenjak Januari 2021, sudah enam kali melancarkan aksinya. Salah satunya kasus Jumat kemarin. Kini sudah ada dua laporan masuk soal komplotan begal itu, yang satunya di Jalan Raya Kudus-Pati," ungkapnya. Baca: Polantas di Kudus Jadi Korban Komplotan Begal, Dua Pelaku Telah Diringkus Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti curian, yakni sejumlah HP dengan berbagai merek, satu motor Scoopy. Senjata tajam berupa celurit dan pedang serta satu buah motor Nmax yang digunakan untuk beraksi juga berhasil diamankan. Atas perbuatanya, kini komplotan begal tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sebelum diberitakan, Anggota Satlantas Polres Kudus Bripda Rendika Ade Firmanzah (22) bersama temanya Samsul (26) menjadi korban begal di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Kudus, Jumat (9/7/2021) dini hari. Dari sejumlah foto yang beredar korban mengalami sejumlah luka pada bagian lengan kanan, punggung belakang kiri, dan juga bagian bawah lutut akibat senjata tajam. Tak hanya itu, motor dan HP korban pun raib digondol komplotan begal. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pelaku sudah berhasil diringkus.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar