Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Darurat, 147 Mobil dan 65 Motor di Temanggung Diputar Balik

Murianews
Senin, 12 Juli 2021 11:59:30
Anggota Polres Temanggung melakukan penyekatan di perbatasan Temanggung. (Diskominfo Jateng)
[caption id="attachment_227604" align="alignleft" width="1280"] Anggota Polres Temanggung melakukan penyekatan di perbatasan Temanggung. (Diskominfo Jateng)[/caption] MURIANEWS, Temanggung – Kasatlantas Polres Temanggung AKP Fadhlan menyebutkan hingga Minggu (11/7/2021) sudah ada 147 kendaraan roda empat atau mobil dan 65 kendaraan roda dua (motor) telah diputarbalik. Langkah itu dilakukan karena para pelaku perjalanan ini tak menaati peraturan PPKM Darurat. Salah satunya adalah tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 maupun tidak memiliki kepentingan yang mendesak. ”Jadi, hingga Minggu (11/7/2021) sudah ada ratusan kendaraan yang kami putar balik. Rata-rata mereka tak punya surat keterangan bebas covid, vaksinasi hingga tak ada kepentingan mendesak apapun,” katanya dalam siaran pers di laman resmi Pemprov Jateng. Kasatlantas menjelaskan, dalam PPKM kali ini, pihaknya pun akan melakukan penjagaan dan pengetatan siang malam. Selain itu, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar. “Intinya kita pada PPKM kali ini tidak seperti sebelum-sebelumnya, kita siang malam akan menindak tegas siapa saja yang melanggar. Jadi kalau mau masuk atau melewati Kabupaten Temanggung silahkan disiapkan terlebih dahulu surat keterangan bebas Covidnya, baik PCR atau antigen, baru bisa melintas,” tegasnya. Selain mempetketat penjagaan, pihaknya pun melakukan penambahan titik penyekatan menuju Kota Temanggung dan tempat keramaian. Penambahan tersebut salah satunya diterapkan di simpang empat Alun-alun Temanggung. Kendaraan, roda dua ataupun roda empat yang menuju jantung Kota Tembakau tersebut dialihkan. “Kami harapkan penambahan titik pembatasan akses jalan ini, bisa meredam mobilitas warga. Termasuk penyekatan di jalan masuk dan perbatasan Kabupaten Temanggung di Kledung dan Kaliampo Kecamatan Pringsurat,” ungkapnya. Kasatlantas menambahkan, sebelumnya penyekatan telah dilakukan di dua titik, yakni di Terminal Madureso dan Jalan MT Haryono (Pandean). Hanya saja, karena banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jalur-jalur tikus, pihaknya melakukan penambahan penyekatan tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dinilai masih tinggi. “Ini murni untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kami ingin masyarakat bisa terhindar dari Covid-19,” terangnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Pemprov Jateng

Baca Juga

Komentar