Jumat, 29 Maret 2024

Satgas Covid Temukan Tiga Pabrik Buka saat Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja

Murianews
Sabtu, 10 Juli 2021 15:14:48
Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) (Vandi Romadhon/detikcom)
[caption id="attachment_227429" align="alignleft" width="880"] Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) (Vandi Romadhon/detikcom)[/caption] MURIANEWS, Purbalingga – Gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja sejak Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021) yang digalakkan Pemkab Purbalingga ternyata belum dipenuhi total. Buktinya, Satgas covid-19 masih menemukan pabrik yang beroperasi dan memperkerjakan karyawan. Hal itu diketahui saat tim Satgas Covid-19 Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi lima pabrik. Dari lima pabrik tersebut, tiga di antaranya yakni dua di Kecamatan Padamara, dan satu di Kecamatan Purbalingga masih beroperasi. Satgas yang melihat langsung, langsung bertindak tegas dengan membubarkan aktivitas pabrik. Perusahaan yang bandel beroperasi itu juga diberi tanda dengan penempelan stiker peringatan. "Hari ini kita mengunjungi pabrik-pabrik untuk memastikan selama gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja tidak ada perusahaan yang beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Suroto seperti dikutip Detik.com, Sabtu (10/7/2021). Suroto menyebut masih ada sejumlah pabrik yang nekat tetap beroperasi. Pihaknya pun meminta pengusaha untuk membubarkan operasional pabrik tersebut. "Ini ternyata PT Sophian, ini Mr Yook owner-nya masih buka (melakukan kegiatan produksi), alasannya mengejar target ekspor ke Jepang. Ini akan close dan besok libur beroperasi," terang Suroto. Untuk pelanggaran tersebut pihaknya memberikan teguran pertama, dan meminta seluruh karyawan untuk pulang. Jika di kemudian hari pihaknya menemukan pelanggaran lagi, Satgas COVID-19 bakal memberikan sanksi lebih tegas. "Setelah sanksi teguran tidak diindahkan maka sanksi paling berat adalah penutupan perusahaan," ucap Suroto. Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) Salah satu pabrik produsen wig di Purbalingga terciduk beroperasi saat gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Sabtu (10/7/2021) Foto: Vandi Romadhon/detikcom Sebelumnya gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja mulai diterapkan sejak Jumat (9/7/2021) kemarin hingga Minggu (11/7/2021) besok. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/ 13002/2021 tentang gerakan Purbalingga di Rumah Saja. Dalam SE tersebut pasar diizinkan buka sampai pukul 11.00 WIB, dan setelahnya dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar. Kemudian toko-toko waralaba juga wajib tutup selama tiga hari. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta 100% WFH atau bekerja dari rumah. Termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%. "Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga," ucap Tiwi   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar