[caption id="attachment_227164" align="alignleft" width="1030"] Mendagri Tito Karnavian (tandaseru.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli. Bagaimana dengan daerah di provinsi lain?
Ternyata, ada 43 kabupaten kota di 21 Provinsi yang masih diberlakukan PPKM Mikro. Provinsi itu, yakni Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawasi Selatan, dan Sumatera Utara.
Daerah-daerah itu ditetapkan sebagai kabupaten/kota dengan kriteria situasi pandemi asesmen level 4. Kebijakan itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Intruksi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 5 Juli 2021. Kebijakan itu berlaku pada 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Dalam intruksi itu, gubernur dan bupati/wali kota yang tercantum diminta membuat catatan dan laporan terintegrasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Laporan yang dimaksudkan yakni, pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kemudian, bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Untuk mengetahui isi Intruksi Mendagri lebih detail, bisa didapatkan di sini.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi