Jumat, 29 Maret 2024

MUI: Borong dan Timbun kebutuhan Pokok, Masker, dan Alkes Hukumnya Haram

Zulkifli Fahmi
Rabu, 7 Juli 2021 16:13:18
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
  [caption id="attachment_226844" align="alignleft" width="700"] Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia tegaskan tindakan yang menimbulkan kerugian publik hukumnya haram. Fatwa itu muncul berkaitan maraknya penimbunan masker, obat-obatan, kebutuhan pokok, bahkan alat Kesehatan di masa pandemi. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan itu sesuai dengan Fatwa MUI No 14 tahun 2020. “Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, dan menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya,” kata Asorun, seperti dilansir laman resmi MUI, Rabu (7/7/2021). Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar mendapatkan layanan Kesehatan. Dia menyarankan agar dilakukan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak. “Walau tujuannya untuk berjaga-jaga atau sebagai persediaan, tetap saja tidak diperkenankan. Sementara, ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak,” katanya. Pihaknya menyarankan agar aparat segera mengambil tindakan darurat untuk mengendalikan situasi. Tujuannya agar ketersediaan terjamin, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mencari keuntungan di kondisi susah ini. Selain itu, MUI juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Serta melakukan langkah hukum terhadap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan atau mempermainkan harga. “Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” ujar dia.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: mui.or.id

Baca Juga

Komentar