Jumat, 29 Maret 2024

Perludem Kritik Keputusan Mundur Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo

Murianews
Rabu, 7 Juli 2021 15:51:40
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Republika/Mimi Kartika)
[caption id="attachment_226833" align="alignleft" width="830"] Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Republika/Mimi Kartika)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Keputusan mundurnya Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel mendapatkan sorotan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut Perludem, keduanya tetap perlu bertanggungjawab. Dilansir detik.com, Selasa (6/7/2021), Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan harusnya semua pihak bahu-membahu membangun kesepahaman bersama agar tercipta situasi kondusif di Yalimo. Menurutnya, jika Ketua KPU dan Bawaslu mundur, diharapkan mereka juga bertanggungjawab secara politik dan hukum. “Bila Ketua KPU dan Bawaslu mundur, diharapkan mereka juga bertanggung jawab secara politik dan hukum untuk tidak memanasi pihak lain soal adanya bahaya ataupun ancaman konflik yang akan timbul,” ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Meski begitu, Titi menyebut keputusan mundur merupakan hak pribadi Yehemia Walianggen dan Habakuk Mabel. Dengan mundurnya mereka, KPU dan Bawaslu RI wajib memastikan agar PSU untuk kedua kalinya tetap berjalan dengan aman tanpa konflik. “Adalah hak Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Yalimo untuk mundur. Sementara itu, KPU RI, Bawaslu RI, kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya wajib memastikan agar PSU ulang lanjutan ini bisa berjalan aman dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Titi. Titi mengatakan saat ini perlu upaya mendinginkan suasana di Yalimo. KPU dan Bawaslu juga disebut perlu mempersiapkan diri terkait PSU. “Paling penting, mestinya sekarang mendinginkan suasana serta membangun komunikasi dan kerja sama dengan semua pihak agar PSU lanjutan bisa berjalan baik tanpa benturan massa, apalagi kekerasan,” kata Titi. “KPU dan Bawaslu perlu siapkan skenario terbaik untuk mengantisipasi apabila Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo benar-benar mundur agar penyelenggaraan PSU lanjutan tetap bisa terlaksana dan secara kelembagaan tidak mengganggu berbagai persiapan yang diperlukan oleh para penyelenggara pemilu,” sambungnya. Dia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat. Jadi disebut semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan. “Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Terlepas apapun isinya, semua pihak wajib menghormati Putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada Yalimo. Semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan Putusan MK,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, keduanya merasa tidak mampu menjalankan lagi tugas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselenggarakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo yang kedua kali. Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik, tapi semua hasil itu dibatalkan oleh MK. “Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo,” katanya, Selasa (6/7). Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin, jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan, akan timbul kerusuhan yang lebih besar di masyarakat. “Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal,” katanya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: detik.com

Baca Juga

Komentar