Jumat, 29 Maret 2024

Mau Naik Bus Saat PPKM Darurat? Ini Syaratnya

Zulkifli Fahmi
Rabu, 7 Juli 2021 13:34:36
Ilustrasi aktivitas terminal bus saat PPKM Darurat. (Antara/Fauzan)
[caption id="attachment_226770" align="alignleft" width="1058"] Ilustrasi aktivitas terminal bus saat PPKM Darurat. (Antara/Fauzan)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Ada sejumlah syarat yang harus diketahui bagi pelaku perjalanan jarak jauh saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus melonjak. Secara resmi, PPKM darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti. Mobilitas masyarakat di wilayah yang termasuk dalam aturan PPKM darurat Jawa Bali diperketat. Dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh, ada peraturan yang harus diketahui. Salah satunya perjalanan ke luar kota di masa PPKM darurat ini. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, adalah dapat menunjukan kartu vaksin, minimal pemberian dosisi pertama. “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” demikian yang tertulis dalam dokumen itu. Tak hanya itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan dilarang menggunakan face shield tanpa masker. “Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” lanjut isi pedoman itu. Lebih lengkapnya, pembaca bisa mendapatkan pedoman itu dengan klik di sini.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar