Jumat, 29 Maret 2024

Enam Pengedar Sabu di Wilayah Pati Dibekuk Polisi, Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Cholis Anwar
Rabu, 7 Juli 2021 10:40:57
Para tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_226714" align="alignleft" width="880"] Para tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pati, berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pati. Mereka berinisial AR, DC, RW, AB, TS dan PD. Bahkan salah salah satu di antaranya ada yang merupakan residivis. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, enam tersangka itu merupakan pengedar yang sudah lama menjajakan sabu di wilayah Pati. Mereka sendiri ditangkap dalam kurun waktu selama bulan Juni kemarin. “Semuanya adalah pengedar, kemudian menawarkan (sabu) ke konsumen menggunakan sarana HP. Setelah terjadi kesepakatan, uang ditransfer, kemudian akan diarahkan di mana mengambil barang tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021). Dia menyebut, untuk tersangka maupun konsumen ini memang tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui HP. Apabila sudah terjadi kesepakatan, maka barang akan ditaruh disuatu tempat untuk kemudian diambil oleh konsumen. “Mereka tidak pernah bertemu. Bahkan antara pembeli satu dengan yang lainnya, mereka tidak kenal. Istilahnya mereka memutus pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam tersangka tersebut adalah 10,4 gram sabu, termasuk handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli. Atas tindakan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar