Hukuman Pinangki Didiskon, Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang. (Detik.com/Ari Saputra)
MURIANEWS, Jakarta – Hukuman Pinangki Sirna Malasari telah diputuskan beberapa waktu lalu, yakni empat tahun penjara. Putusan itu jauh dari tuntutan yang diberikan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso, kepada kompas.com mengatakan pihaknya tidak mengajukan kasasi atas langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Di mana, hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Riono, Senin (5/7/2021).
Keputusan itu karena, pihaknya berpendapat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan pihaknya. Selain itu, menurutnya, tidak ada alas an untuk mengajukan kasasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
“JPU berpandangan tntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam putusan, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara korupsi hak tagih Bank Bali pada terpidana korupsi, Djoko Tjandra.
Saat itu, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, seperti Pinangki telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, dia juga ikhlas dipecat sebagai jaksa.
Selain itu, Pinangki merupakan seorang ibu dengan anak berusia empat tahun. Hal yang meringankan lainnya, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: kompas.com