Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Hari Pelaksanaan PPKM Darurat, 1.706 Pelanggar Terjaring di Jateng

Supriyadi
Senin, 5 Juli 2021 17:49:15
Gubernur Ganjar Pranowo mengingatkan pedagang dan pengunjung pasar agar taat prokes di hari pertama PPKM Darurat. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_225994" align="alignleft" width="1280"] Gubernur Ganjar Pranowo mengingatkan pedagang dan pengunjung pasar agar taat prokes di hari pertama PPKM Darurat. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mencatat sudah ada 1.706 pelanggar selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng. Dari jumlah tersebut, pelanggaran tertinggi berasal dari pedagang kaki lima (PKL) dan pertokoan. "Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," kata Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021). Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata. "Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," lanjutnya. Gubernur Ganjar mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. "Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucapnya. Ganjar menyebutkan bahwa dirinya selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras. "Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelas Ganjar. Ia berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas. "Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya. Meski begitu, gubernur meminta agar seluruh bupati/wali kota se-Jateng aktif turun ke lapangan dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar," tegas Ganjar. "Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar