Kamis, 28 Maret 2024

Layani Makan di Tempat, 46 Pelaku Kuliner Wonogiri Ditegur Satpol PP

Murianews
Senin, 5 Juli 2021 17:10:30
Petugas gabungan menempel aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi pelaku kuliner di Wonogiri. (Solopos.com)
[caption id="attachment_226426" align="alignleft" width="880"] Petugas gabungan menempel aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi pelaku kuliner di Wonogiri. (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Wonogiri – Sebanyak 46 pelaku usaha kuliner ditegur secara lisan dan diminta membuat surat pernyataan karena melayani makan di tempat. Padahal, selama PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli semua warung makan dan usaha kuliner diminta untuk hanya melayani take away. Dikutip dari Solopos.com, ke-46 pengusaha kuliner tersebut tertangkap basah masih melayani makan di tempat saat tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Wonogiri melakukan operasi yustisi. Tim gabungan yang dibagi dua kelompok itu menyisir restoran dan warung makan yang masih melayani makan di tempat. Anggota tim gabungan menempel stiker berisi berbagai kebijakan pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat saat penerapan PPKM darurat. Hal ini diatur dalam Instruksi Bupati Wonogiri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Wonogiri Pada Masa Darurat Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu disebutkan restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani take away atau delivery. “Kami mengedepankan upaya persuasif terhadap para pelaku usaha. Tidak serta merta melakukan penyegelan atau penutupan jika masih ada restoran atau warung makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat,” kata Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo “Namun, kami sudah memberi peringatan lisan terhadap 46 pelaku usaha kuliner agar mematuhi aturan,” imbuhnya, Senin (5/7/2021). Para petugas bakal mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar hanya melayani take away atau delivery untuk mencegah kerumunan di restoran atau warung makan. Langkah ini bagian dari upaya menekan laju persebaran pandemi Covid-19 di Wonogiri selama PPKM Darurat. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan selama penerapan PPKM darurat. “Sekarang kami masih persuasif terhadap para pelaku usaha kuliner. Ke depan, jika mereka terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujar dia. Operasi yustisi tak hanya dilakukan pada siang hari melainkan malam hari dengan sasaran para PKL yang menggelar lapak di trotoar. Mereka juga bakal diperingatkan agar tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat. “Nanti [Senin] malam, operasi yustisi menyasar para PKL di wilayah perkotaan. Petugas bakal mengawasi secara ketat penegakkan protokol kesehatan aktivitas usaha kuliner,” papar dia. Seorang pemilik warung makan di sekitar Gedung DPRD Wonogiri, Tesy, mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut lantaran masa penerapan PPKM Darurat terlalu lama hampir tiga pekan. Tesy tak mempermasalahkan jika kebijakan itu digulirkan hanya dua-tiga hari atau maksimal sepekan. Dia khawatir omzet penjualannya anjlok lantaran hanya melayani take away atau bungkus.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar