Jumat, 29 Maret 2024

Swalayan di Grobogan Buka Sampai Pukul 20.00, Pasar Tutup Jam Dua Siang

Dani Agus
Senin, 5 Juli 2021 16:46:35
Swalayan Luwes di Grobogan buka di masa PPKM Darurat. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_226407" align="alignleft" width="880"] Swalayan Luwes di Grobogan buka di masa PPKM Darurat. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Seperti beberapa daerah lainnya, Kabupaten Grobogan juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijadwalkan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Meski demikian, pada pelaksanaan PPKM Darurat ini aktivitas masyarakat masih terlihat berjalan seperti biasa. Dari pantauan di lapangan, pusat perbelanjaan, seperti swalayan dan pasar tradisional masih tampak buka seperti sebelumnya. Demikian pula dengan pertokoan, restoran maupun perkantoran juga tetap beroperasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono mengungkapkan, pada pelaksanaan PPKM Darurat ini sudah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 360/2704/2021. Dalam SE tersebut sudah diatur ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Antara lain, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian, untuk toko swalayan yang berbentuk supermakter, mini market dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 50 persen. Untuk pasar rakyat diperbolehkan buka dengan dengan ketentuan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan pasar yang operasionalnya malam hari dibatasi sampai pukul 08.00 WIB. “Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan, untuk kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, serta hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat. Adapun untuk tempat ibadah ditutup sementara. “Pada PPKM Darurat ini, seluruh tempat wisata ditutup. Demikian pula dengan tempat hiburan seperti karaoke, billiar dan tempat hiburan yang sejenis juga ditutup,” sambungnya. Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Demikian pula untuk kegiatan luring, seperti rapat, workshop, FGD dan pertemuan sejenis serta hajatan dilarang. Untuk kegiatan ijab qobul, pemberkatan atau kegiatan lain yang sejenis masih dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yakni, mematuhi pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama. Kemudian, jumlah orang yang mematuhi prosesi paling banyak 10 orang dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat. “Untuk sektor lainnya, seperti tansportasi juga sudah diatur ketentuannya,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar