Jumat, 29 Maret 2024

Diselundupkan saat PPKM Darurat, Rokok Bodong Senilai Rp 1,07 Miliar Disembunyikan di Bawah Muatan Garam

Supriyadi
Senin, 5 Juli 2021 11:51:31
Petugas mengamankan sejuta lebih rokok ilegal yang ditangkap saat hendak diselundupkan ke Sumatera. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_226268" align="alignleft" width="885"] Petugas mengamankan sejuta lebih rokok ilegal yang ditangkap saat hendak diselundupkan ke Sumatera. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang - Sebanyak 1.056.000 batang rokok bodong atau ilegal tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429, Semarang, Sabtu (3/7/2021). Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal senilai Rp 1,07 miliar yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam. Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. ”Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp 10 Juta dengan DP Rp 2 Juta. Itu adalah tarif umum,” ujar sopir. Mendengar pengakuan keduanya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch arif Setijo Noegroho mengaku akan memeriksa kembali keterangan keduanya. Apalagi jumlah rokok yang diangkut terbilang besar. ”Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujar Arif. Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. Awalnya, ia mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan operasi. ”Akhirnya, Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target,” jelasnya. ”Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Arif. Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp 1,07 miliar dengan kerugian negaranya mencapai Rp 707,85 juta.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar