Jumat, 29 Maret 2024

Gara-Gara Gelar Resepsi, Lurah di Depok Terancam Disanksi

Murianews
Senin, 5 Juli 2021 11:07:37
Satpol PP Kota Depok saat menyegel acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Liputan6.com/Istimewa)
[caption id="attachment_226238" align="alignleft" width="880"] Satpol PP Kota Depok saat menyegel acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Liputan6.com/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Depok – Gara-gara menggelar pesta resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, seorang Lurah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat. Seperti dilansir Suara.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan saat ini yang bersangkuta menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga sudah membuat perita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut. “Bersama Satpol PP Kota Depok, kami sudah meninjau lokasi dan kemudian menghentikan kegiatan itu. Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Dadang Wihana melalui video klarifikasi. Menurut Dadang, yang bersangkutan sebelumnya telah diperingatkan Camat dan Satgas Covid-19 setempat untuk mengikuti protocol kesehatan dan aturan yang berlaku. Berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pernikahan harus dibatasi, yakni hanya dihadiri maksimal 30 orang sementara khitanan maksimal 20 orang. “Peraturan ini sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” ujarnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar