Jumat, 29 Maret 2024

GeNose Tak Berlaku, Sertifikat Vaksin dan Hasil Swab Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Murianews
Minggu, 4 Juli 2021 15:16:28
Salah seorang warga mencoba layanan GeNose di RS Mardi Rahayu Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_208747" align="alignleft" width="880"] Salah seorang warga mencoba layanan GeNose di RS Mardi Rahayu Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memberi sayarat yang cukup ketat bagi pelaku perjalanan di Jawa-Bali. Di antaranya, dokumen yang menegaskan pelaku perjalanan bebas dari Covid-19. Dokumen ini tak lagi bisa menggunakan hasil GeNose untuk moda transportasi kereta api maupun udara. Melainkan hasil swab antigen atau PCR. Untuk swab antigen dokumen negatif antigen H-1 sebelum perjalanan, sementara PCR H-2. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menhub Nomor 43, 44, dan 45 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalan orang dalam negeri baik menggunakan transportasi darat, udara dan laut. Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama juga menjadi syarat perjalanan. Dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. "Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," katanya dikutip dari CNBC Indonesia. Sementara Letjen TNI Ganip Warsito, Kepala BNPB mengemukakan, ada sejumlah poin perubahan yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya, pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 2 X 24 jam. "Dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan, sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi, di samping itu khusus moda transportasi udara RT PCR diperlakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-Hac (Electronic Health Alert Card)," kata Ganip dilansir dari suara.com. Jika merujuk pada slide data yang ditampilakan adalah tidak berlakunya Tes GeNose. Hal itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api. Kemudian, bagi penumpang dengan moda transportasi udara, wajib menunjukan hasil tes PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan serta diwajibkan mengisi E-Hac. Untuk pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi syaratnya adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika tes antigen, maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan. "Berikutnya perjalanan transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, dan kereta api antarkota prasyaratan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Ganip. "Dan yang ketiga untuk transportasi laut sama seperti perjalanan darat dan ditambahkan mengisi E-Hac," Ganip menambahkan. Sedangkan untuk perjalanan darat kendaraan pribadi dan umum dalam satu wilayah atau Algomerasi tidak diwajibkan vaksin atau RT PCR atau Antigen.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Suara.com, CNBC Indonesia

Baca Juga

Komentar