Jumat, 29 Maret 2024

Simak Perubahan Aturan PPKM Darurat di Inmendagri Terbaru

Vega Ma'arijil Ula
Minggu, 4 Juli 2021 14:16:13
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. (Setkab.go.id)
[caption id="attachment_226169" align="alignleft" width="880"] Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. (Setkab.go.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini sebagai perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Perubahan dalam Inmedagri ini terkait sanksi bagi kepala daerah yang tak menerapakan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Perubahan itu terletak pada diktum kesepuluh. Ketentuan yang mengatur sanksi bagi kepala daerah ini terletak pada huruf a. Gubernur, bupati, wali kota yang wilayahnya ditetapkan menerapkan PPKM Darurat namun tak dijalankan sesuai ketentuan akan dikenai sanksi sesuai pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, pada poin ini dijelaskan sanksinya secara jelas. Yakni berupa sanksi administrasi teguran tertulis dua kali berturut-turutsampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang[1]Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Poin berikutnya gubernur, bupati dan wali kota diperintahkan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM. Pada diktum kesepuluh huruf b yang diubah beri sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum. Sanksinya yang dikenakan mulai dari administratif hingga penutupan usaha. Berikut bunnyinya: ”Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian sanksi bagi perorangan yang melanggar. Ini tertera pada Diktum kesepuluh huruf c. "Setiap orang dapat dikenai sanksi bagi yang melakukan pelanggaran untuk mengendalikan wabah penyakit menular," kata Tito. Baca: Hanya Beberapa Jam, Mendagri Ubah Aturan soal PPKM Darurat Sanksi yang diberlakukan itu merujuk pada beberapa undang-undang. Terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu mengacu pada Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Tito menambahkan, Inmendagri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Inmnedagri Nomor 15 Tahun 2021. Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Isi Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 selengkapnya bisa dilihat dengan klik di sini.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar