Jumat, 29 Maret 2024

Hanya Beberapa Jam, Mendagri Ubah Aturan soal PPKM Darurat

Vega Ma'arijil Ula
Minggu, 4 Juli 2021 12:41:18
Mendagri, Tito Karnavian. (Setkab RI)
[caption id="attachment_225871" align="alignleft" width="880"] Mendagri, Tito Karnavian. (Setkab RI)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021. Inmedgari ini dikeluarkan beberapa jam setelah Tito mengeluarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021. Inmedagri Nomor 16 itu dikeluarkan sebagai perubahan atas Inmedagri  Nomor 15 Tahun 2021. Namun Tito menyebut jika Inmendgari terbaru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Inmendagri sebelumnya yang mengatur tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dalam perubahan itu, lebih banyak mengatur mengenai sanksi. Sanksi itu ditujukan bagi kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota yang tak menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan. Selain itu, juga mengatur sanksi terhadap pelaku usaha, dan perorangan. Tak hanya mendagri yang mengeluarkan perubahan aturan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengeluarkan perubahan instruksi gubernur (Ingub). Ingub Nomor 3 Tahun 2021 dikeluarkan untuk mengubah Ingub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Kegiatan Masyarakat dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Provinsi Jawa Tengah. Dua ingub ini dikeluarkan di tanggal 3 Juli 2021. Baca: Simak Perubahan Aturan PPKM Darurat di Inmendagri Terbaru Dalam Ingub itu juga mencantumkan Inmendagri yang terbaru. Poin yang diubah berada Diktum kesatu angka 2 tentang pemberlakuan 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan, kecuali pelayanan publik yang tak bisa ditunda bisa menerapkan work from office (WFO) 25 persen. Yakni Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Serta unit kerja pemerintahan yang menangani sektor kritikal kesehatan, keamanan dan penanganan bencana dapat diberlakukan 100 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. ”Antara lain Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sentra vaksinasi, BPBD, dan Satpol PP,” kata Ganjar dalam Ingub terbaru tersebut. Ingub yang baru juga berisi penambahan ketentuan pada angka 6 dan angka 7 dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2021. Dua poin ini berkaitan dengan sanksi terhadap bupati dan wali kota yang tak menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan, serta sanksi lain bagi pelaku usaha dan perorangan.   Reporter: Vega Ma’arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar