Jumat, 29 Maret 2024

Masih Ada Resto di Jepara Layani Makan di Tempat di Hari Pertama PPKM Darurat

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 3 Juli 2021 14:22:15
Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno melakukan sidak terkait PPKM Darurat di rumah makan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_226047" align="alignleft" width="880"] Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno melakukan sidak terkait PPKM Darurat di rumah makan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan, di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Hasilnya, masih ditemukan kafe dan resto yang melayani makan di tempat. Padahal aturan dalam PPKM Darurat semua usaha kuliner tidak boleh membuka layanan makan di tempat. Yang diperbolehkan penjualan secara online atau take away (dibungkus). Siang ini, Pratikno melakukan sidak di tiga rumah makan dan kafe. Satu rumah makan menjalankan instruksi pemerintah. Sedangkan, dua lainnya masih membuka layanan makan di tempat. Saat tiba di kafe dan rumah makan yang letaknya daerah Pecinan Jepara, puluhan pembeli sedang asyik menikmati makanan yang mereka beli. Para pelayan juga tidak melarang mereka makan di tempat. Padahal, kafe dan rumah makan itu hanya berjarak kurang dari 300 meter dari Kantor Bupati Jepara. “Hari pertama ini, kami masih menemukan banyak restoran yang tidak mematuhi PPKM Darurat. Faktanya masih ramai makan seperti biasanya. Kalau masih seperti ini percuma,” kata Pratikno. Saat ditanyai Pratikno, pelayan kafe mengaku tidak mengetahui adanya aturan tidak boleh makan di tempat. Sedangkan, pelayan rumah makan penjual ayam geprek yang letaknya beberapa meter dari kafe itu mengaku mengetahui aturan tersebut. Tetapi masih mempersilahkan pembeli makan di tempat. Sebab, pengakuannya sebelumnya pelayan itu berkeliling, dan mendapati banyak rumah makan masih buka layanan makan di tempat. Mendapat jawaban tersebut, Pratikno mengingatkan tentang PPKM Darurat dan langsung meminta kafe dan rumah makan itu menyetop layanan makan di tempat. Diketahui, Pemkab Jepara sudah menyebar informasi dengan banyak cara tentang PPKM Darurat itu. Terutama melalui sebaran pamflet-pamflet di berbagai media sosial. Pamflet-pamflet buatan Dinas Kominfo Jepara itu bahkan diunggah ulang banyak warga Jepara. Namun, Pratikno melihat aturan yang dibuat itu belum maksimal dan percuma. Padahal, aturan tersebut baru sehari ini diterapkan. Tetapi pengawasannya minim. Pratikno meminta aparat penegak aturan untuk terus menerus memonitoring selama dua pekan ke depan. “Tidak hanya surat dan pamflet apa lagi foto yang besar, percuma itu. Rekan-rekan penegak aturan juga harus monitoring terus menerus biar intruksi itu efektif, kalau hanya sekadar surat percuma,” kata Pratikno yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara. Seperti diketahui, Kabupaten Jepara saat ini berada di zona merah Covid-19 dan masuk daerah asessmen tiga. PPKM Darurat diterapkan mulai hari ini hingga 2021. “Harapannya kalau itu benar-benar dijalankan Covid-19 bisa turun dan ekonomi bisa segera pulih kembali,” kata Pratikno.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar