Jumat, 29 Maret 2024

Kebijakan Soal Pasar dan Mal di Kudus Saat PPKM Darurat Tunggu SE Bupati

Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 2 Juli 2021 13:50:56
Mal Ramayana Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_225869" align="alignleft" width="880"] Mal Ramayana Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pemerintah pusat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pasar dan mal menjadi salah satu sasaran pembatasan dalam PPKM terbaru ini. Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang wajib menyelanggarakan PPKM Darurat ini. Namun kebijakan soal pasar tradisional dan mal masih menunggu surat edaran dari Bupati Kudus HM Hartopo. "Nanti ketika sudah dapat surat edaran dari pak bupati, kami baru bisa mengambil langkah," kata Kabid Fasilitasi Perdagangan Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno, Jumat (2/7/2021). Sementara itu, menurut kebijakan yang tertera di PPKM Darurat dari pemerintah pusat, untuk pasar tradisional diperbolehkan untuk tetap buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto memastikan tidak ada pasar di Kudus yang buka sampai pukul 20.00 WIB. "Paling hanya pedagang sayur yang di Pasar Bitingan itu yang berdagang sampai malam. Kalau untuk pedagang sayur yang sampai malam kami belum tahu nantinya petunjuknya seperti apa. Masih menunggu SE Bupati," ujar Harys. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar