Jumat, 29 Maret 2024

Bupati: PPKM Darurat Diterapkan di Semua Wilayah Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 2 Juli 2021 12:57:46
Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_225828" align="alignleft" width="880"] Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Kabupaten Jepara masuk dalam daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak hanya me-lockdown RT yang berzona merah, pemerintah juga membatasi seluruh wilayah. Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat itu. Penerapan instruksi kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku besok, tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. “Kita lakukan sesuai instruksinya. (Pengetatatan PPKM Darurat, red) Di seluruh wilayah,” kata Andi, usai rapat terkait PPKM Darurat di Pringgitan Pendapa RA Kartini Jepara, Jumat (2/7/2021). Namun, Andi tidak menutup semua kegiatan masyarakat. Seperti pekerjaan konstruksi dan logistik pangan dan kebutuhan pokok. “(Kegiatan, red) pendidikan kudu (harus) 100 persan daring. Untuk sektor transportasi 70 persen,” ucap Andi. PPKM Darurat ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjadi panik. Untuk itu, Andi akan segera menyosialisasikannya dengan seluruh elemen masyarakat. Baik melalui organisasi kemasyarakatan atau lembaga-lembaga. Baca: PPKM Darurat: Satgas Covid-19 Sebut Hanya Ada Satu RT Zona Merah di Jepara Selain itu, bupati juga segera mengkomunikasikan teknis pengetatan ini dengan PPKM Mikro dan satgas di tingkat desa. Yakni melalui petinggi-petinggi supaya langsung diteruskan kepada RT atau RW. “Masyarakat jangan sampai ada yang melanggar. Harapannya masyarakat patuh,” ujar dia. Saat ini, pihaknya belum ingin menebalkan pengetatan dari aparat. Namun, ketika ada sesuatu yang mendesak, penebalan aparat akan dijalankan. “Kalau ada pelanggaran pasti akan kita bubarkan,” tandasnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar