Kamis, 28 Maret 2024

Dilarang KKP, Nelayan Pati Modifikasi Alat Tangkap Cantrang

Cholis Anwar
Kamis, 1 Juli 2021 14:29:51
Ratusan kapal parkir di sepanjang Sungai Juwana. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_186848" align="alignleft" width="880"] Ratusan kapal parkir di sepanjang Sungai Juwana. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang alat tangkap cantrang. Hal itu tertuang dalam Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Menaggapi hal itu, Ketua Paguyuban Nelayan Cantrang Mina Santosa Pati Heri Budiarto mengatakan, sebelum adanya Permen tersebut, pihaknya mengaku sudah pernah dipanggil oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono. Pemanggilan itu agar para nelayan cantrang segera untuk mengganti alat tangkap yang dipebolehkan oleh pemerintah. "Kami sudah antisipasi setelah pemanggilan itu. Sebagian besar dari anggota kami sudah melakukan modifikasi alat tangkap," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021). Secara bentuk, diakui memang masih menggunakan cantrang. Tetapi panjang tali jaring yang semula 1,5 kilometer, saat ini sudah dikurangi menjadi 900 meter. "Dengan pengurangan panjang tali cantang ini, alat tangkap tidak sampai ke dasar laut dan tidak akan merusak terumbu karang," ujarnya. Kemudian modifikasi lain adalah pada mata jaring yang semula berukuran 1 inci, saat ini sudah dilebarkan menjadi 2 inci. Sehingga, ikan yang ukurannya lebih kecil tidak akan tersangkut jaring. "Kalau sebelum dimodifikasi, baik ikan besar maupun yang kecil akan ikut terjaring. Tapi kalau mata jaring sudah 2 inci, yang kecil tidak akan tertangkap," jelasnya. Untuk saat ini, ada sekitar 275 kapal cantang yang sudah mulai memodifikasi alat tangkapnya. Mereka memulai sejak April 2021 lalu. Sehingga, ketika ada peraturan tersebut, nelayan tidak lagi kaget.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar