Jumat, 29 Maret 2024

Perangkat Desa Simo Boyolali yang Dibakar Hidup-Hidup Gegara Jual Beli Rumah Meninggal Dunia

Murianews
Kamis, 1 Juli 2021 11:14:24
Polisi mendatangi rumah di Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, tempat warga Simo diduga dibakar, Minggu (27/6/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)
[caption id="attachment_225036" align="alignleft" width="880"] Polisi mendatangi rumah di Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, tempat warga Simo diduga dibakar, Minggu (27/6/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)[/caption] MURIANEWS, Boyolali — Seorang perangkat Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali bernama Bintang Alfatah (55) yang dibakar hidup-hidup oleh Maryono, warga Dukuh Tempuran RT 15 RW 5 desa setempat, Sabtu (26/6/2021) lalu akhirnya meninggal dunia, Kamis (1/7/2021). Kanit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto membenarkan kabar tersebut. Korban yang mengalami luka bakar serius meninggal dunia di Rumah Sakit Simo, Kamis dinihari. “Benar, (korban) meninggal pada Kamis sekitar pukul 01.20 WIB dinihari tadi,” katanya seperti dikutip dari Solopos.com. Baca: Diduga Kesal Ditanya Kapan Pindah Rumah, Perangkat Desa di Boyolali Dibakar Hidup-Hidup Ia menjelaskan, sebelum meninggal dunia, korban dibakar pelaku duduga karena persoalan jual beli rumah. Saat itu korban mendatangi pelaku di rumah yang sudah dibeli korban, untuk menanyakan kepada pelaku, karena belum mengosongkan rumah tersebut. Rumah itu sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada seseorang, namun belum tuntas. Sementara sertifikat rumah sudah digadaikan orang yang menipu pelaku ke bank. Akhirnya oleh pihak bank dilelang hingga dibeli seseorang dan akhirnya dibeli lagi oleh korban. Pelaku yang kemungkinan merasa belum mendapatkan uang dari hasil penjualan rumahnya, masih bertahan di rumahnya saat itu. Akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga terjadi aksi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban. Baca: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kebun Tebu Jember, Warga: Tubuhnya Menghitam Kayak Bekas Dibakar Menurut hasil pemeriksaan Polisi, ada kemungkinan pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Atas meninggalnya korban, pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup. Sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, yo 351, KUHP. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. Namun karena korban meninggal, pasal yang digunakan bertambah. “Untuk pasal ditambah 340 [KUHP], tentang pembunuhan yang terencana. Ancaman seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini tersangka masih dalam proses pengejaran,” kata Budiarto.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar