Kamis, 28 Maret 2024

Pembangunan Gedung di Gondosari Kudus Diperiksa Satpol PP

Anggara Jiwandhana
Rabu, 30 Juni 2021 18:33:54
Personel Satpol PP Kudus saat melakukan pengecekan lapangan di lokasi pembangunan. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_225505" align="alignleft" width="880"] Personel Satpol PP Kudus saat melakukan pengecekan lapangan di lokasi pembangunan. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan pengecekan terhadap pembangunan sebuah bangunan di Jalan Rahtawu Raya, Tulis, Gondosari, Gebog, Rabu (30/6/2021). Peninjauan tersebut dilakukan karena pihak Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat karena dugaan pembangunan yang terlalu menjorok ke jalan, sehingga menyalahi tata ruang. “Kami kemudian melakukan pengecekan. Memang ada beberapa bangunan yang agak mepet seperti untuk pos di depan, dan ada bangunan mes pekerja di samping yang mepet dengan bangunan lainnya,” kata Kasatpol PP Djati Solechah, Rabu sore. Berdasarkan keterangan dari pekerja, bangunan di depan memang diperuntukkan pos satpam. Sementara untuk bagian samping yang mepet dengan bangunan lainnya akan dibongkar ketika telah rampung. “Sementara untuk perizinan dan peruntukannya belum diketahui, besok rencana akan kami panggil ke kantor pembangunnya,” jelas Djati. [caption id="attachment_225507" align="alignleft" width="880"] Lokasi pembangunan gedung yang ditinjau Satpol PP Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menjelaskan jika investor tak boleh asal mendirikan bangunan ketika persyaratan-persyaratan penunjangnya belum sempurna. “Ketika seorang investor mendirikan bangunan, harus ada sejumlah aspek yang telah memenuhi syarat. Yakni dari sisi tata ruang, kajian lingkungan, AMDAL lalu lintasnya, dan advice plan bangunannya,” ucap Kepala DPMPTSP Revli Subekti, Rabu (30/6/2021). Revli mengatakan, ketika satu dari sejumlah aspek tersebut tidak terpenuhi, maka investor tersebut jelas tidak boleh mendirikan bangunannya. Sedang apabila bangunan terlebih dahulu dibuat, maka terancam tidak terbit izin mendirikan bangunannya (IMB) nya. “Jadi semisal kalau itu di bidang industri ya harus berada di zona industri, jadi harus disesuaikan dengan zonasinya. Begitu juga nanti dampak ke lingkungan bagaimana, AMDAL lalinnya mengganggu atau tidak,” terangnya. Sementara ketika aspek-aspek itu telah terpenuhi, hal terakhir yang harus dilakukan investor adalah mengurus surat layak fungsi (SLF). Pengurusan tersebut, dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Itu nanti dicek semua dari awal , mulai dari tata ruang, lingkungan, amdal lalin, advice plan, hingga IMB. Ketika sudah lengkap semua, maka akan terbit surat izin operasional,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar