Jumat, 29 Maret 2024

Begini Maksud Lockdown dalam Instruksi Gubernur yang Dikeluarkan Ganjar

Ali Muntoha
Selasa, 29 Juni 2021 21:04:46
Penutupan jalan dengan tulisan lockdown di Dukuh Sumurtowo, Desa Kembang, Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_225023" align="alignleft" width="880"] Penutupan jalan dengan tulisan lockdown di Dukuh Sumurtowo, Desa Kembang, Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Instruksi Gubernur (Ingub) telah dikeluarkan Ganjar Pranowo untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Salah satu poin dalam Ingub Nomor 1 Tahun 2021 itu memerintahkan daerah berzona merah untuk melakukan pembatasan total atau lockdown. Instruksi untuk melakukan lockdown itu tertuang dalam poin i dalam ingub tersebut. Bunyinya: “Melakukan pembatasan total (lockdown) pada wilayah RT/RW/desa/kelurahan yang masuk dalam risiko tinggi (zona merah). Mengenai lockdown itu Ganjar menjelaskan apa saja yang harus dilakukan pemerintah daerah setempat. Lockdown yang dimaksud Ganjar yakni membatasi mobilitas warga yang keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Selain itu juga melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta, kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah. Selain itu juga memberlakukan jam malam secara ketat. “Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021). Sebelumnya Ganjar juga menyebut jika pembatasan total ini harus diterapkan di tujuh ribu lebih RT di Jawa Tengah yang masuk dalam zona merah. Jumlah ini mengalami peningkatan pesat dari sebelumnya yang hanya 5.700 RT. Baca: Ganjar Keluarkan Ingub untuk Atasi Lonjakan Corona, Lockdown Hingga Rumah Sakit Darurat Jumlah kabupaten/kota yang masuk zona merah di Jawa Tengah juga bertambah. Dari 35 kabupaten/kota di provinsi ini, 25 daerah di antaranya kini berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Sebanyak 25 daerah yang kini berstatus zona merah yakni Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang. Kemudian Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang. Ganjar mengatakan, ingub tersebut telah ditandatangani pada 29 Juni kemarin, dan telah dikirimkan ke seluruh daerah di Jawa Tengah, dan diminta untuk ditindaklanjuti secara serius. ”Kalau kemarin kan hanya surat edaran, rasanya kalau hanya surat edaran kurang maksimal. Maka sekarang saya keluarkan perintah, instruksi,” terang Ganjar.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar