Selasa, 19 Maret 2024

Anggaran Percepatan Pendukung Vaksinasi di Pati Capai Rp 105 Miliar

Cholis Anwar
Jumat, 25 Juni 2021 17:03:41
Vaksin Sinovac. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_207039" align="alignleft" width="880"] Vaksin Sinovac. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus berupaya untuk menekan persebaran Covid-19, salah satunya dengan percepatan vaksinasi kepada warga. Anggaran yang dikeluarkan untuk mendukung upaya tersebut mencapai Rp 105 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Turi Atmoko mengatakan, anggaran Rp 105 miliar itu tidak hanya untuk vaksinasi saja. Tetapi juga untuk pendukung lainnya, seperti apabila ada antisipasi Kejadian Ikutan PascaImunisasi (KIPI) dan anggaran tak terduga. “Untuk pendukung vaksinasi itu sendiri telah disiapkan Rp 105 miliar. Itu merupakan hasil refocusing pada 3 Maret 2021 lalu. Di antara alokasi penggunaannya adalah untuk distribusi vaksin maupun antisipasi KIPI,” katanya, Jumat (25/6/2021). Selain itu, yang masuk dalam program pendukung vaksinasi tersebut adalah insentif tenaga kesehatan (nakes). Sebab, nakes sejauh ini adalah sebagai garda terdepan untuk merawat pasien yang terpapar covid. Risikonya cukup besar, sehingga insentif ini adalah sebagai bentuk apresiasi. “Untuk insentif nakes sendiri, pembayaran dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati,” ujarnya. Sementara untuk belanja tak terduga sendiri, dijelaskannya disiapkan anggaran hingga Rp 12 miliar. Anggaran itu untuk kesiapan belanja selain yang tercover dalam anggaran pendukung vaksinasi. Dengan besarnya anggaran tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program vaksinasi ini dengan baik. Bahkan saat ini, untuk vaksinasi sendiri sudah mulai dilakukan di desa-desa, termasuk lansia dan pelayan publik. Dalam upaya menekan persebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pati saat ini telah mengeluarkan kebijakan di rumah saja pada Sabtu (26/6/2021) dan Minggu (27/6/2021) ini. Diharapkan dalam gerakan tersebut, dapat dilaksanakan seluruh komponen masyarakat dengan cara tinggal di kediamannya masing-masing dan tidak melakukan aktifitas di luar. Terkecuali untuk sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Meski tak menutup sektor ekonomi dalam kebijakan di rumah saja, pemerintah kini telah membuat surat edaran pembatasan jam operasional kegiatan ekonomi. “Seperti untuk pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, sementara untuk toko, pusat perbelanjaan, dan toko modern maksimal sampai jam 19.00 WIB,”terang Bupati Pati Haryanto. Sementara untuk pasar tradisional dikatakannya dibatasi hanya hingga pukul 12.00 WIB saja. Sedangkan untuk pasar yang operasionalnya di malam hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar