Kamis, 28 Maret 2024

Pukul Polisi saat Diminta Pakai Masker, Warga Kulon Progo Terancam Dua Tahun Penjara

Murianews
Rabu, 23 Juni 2021 16:13:58
Jumpa pers kasus pria hajar polisi gegara tak terima diminta pakai masker saat di pasar, Bantul, Rabu (23/6/2021). (Detik.com)
[caption id="attachment_224476" align="alignleft" width="880"] Jumpa pers kasus pria hajar polisi gegara tak terima diminta pakai masker saat di pasar, Bantul, Rabu (23/6/2021). (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Bantul – Seorang warga Kulon Progo berinisial WW terancam hukuman dua tahun penjara setelah memukul seorang anggota polisi bantul, Rabu (16/6/2021) lalu. Hal itu dilakukan lantaran ia tak terima saat diminta memakai masker ketika petugas memberikan imbauan protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Atas perbuatannya, WW disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam1 tahun penjara. Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kejadian bermula saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di pasar burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu (16/6/2021) pagi. Saat melakukan imbauan, korban melihat WW yang diketahui merupakan warga Kulon Progo ini tidak mengenakan masker. "Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak lakukan imbauan terkait protokol kesehatan ke masyarakat agar pakai masker. Karena pelaku tidak pakai masker diimbau sambil dipanggil dengan tujuan mau diberi masker," kata Ihsan saat memberikan keterangan pers seperti dikutip Detik.com, Rabu (23/6/2021). Akan tetapi, WW malah tidak terima dan langsung mendatangi korban. Tak hanya mendatangi, WW langsung mengarahkan bogem mentah ke bagian muka korban. "Dia (WW) tidak terima dan malah melakukan pemukulan sebanyak satu kali (terhadap korban). Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak," ucapnya. Hal tersebut menyulut perhatian masyarakat yang saat itu berada di pasar dan seketika langsung mengamankan WW. Selanjutnya WW diserahkan kepada pihak berwajib. "Yang mengamankan masyarakat di sana (pasar) dan selanjutnya diamankan polisi. Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," katanya. Ihsan menjelaskan bahwa WW yang sehari-hari bekerja serabutan ini sengaja ke pasar untuk melihat unggas. "Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya COVID-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujarnya. Atas perbuatannya, WW disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam1 tahun penjara. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa masyarakat yang menghalangi dan melawan petugas akan kami tindak secara tegas. Karena bagaimanapun kita masih dalam masa COVID-19, apalagi Bantul masuk zona merah," katanya. "Jangan halang-halangi petugas, karena semua itu semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Ihsan. Sementara itu, WW mengakui perbuatannya. Dia mengaku menghajar polisi karena dirinya diminta memakai masker. Hal itu membuatnya merasa emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. "Kok cuma saya saja yang diimbau dan saya emosi, lalu saya tinju sekali," kata WW di kesempatan yang sama. Menyoal percaya atau tidaknya akan Covid-19, WW mengaku percaya. Dia mengaku saat kejadian membawa masker namun tidak dipakai. "Iya saya percaya (Covid-19) wong masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar