Jumat, 29 Maret 2024

Pati di rumah Saja, Pasar dan Swalayan Tetap Buka

Cholis Anwar
Rabu, 23 Juni 2021 14:02:54
Pedagang Pasar Puri Pati menerapkan Physical Distancing (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_187440" align="alignleft" width="880"] Aktivitas di Pasar Puri Pati . (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan gerakan Pati di Rumah Saja pada Sabtu (26/6/2021) dan Minggu (27/6/2021) mendatang. Namun untuk pasar dan swalayan, masih tetap diperbolehkan buka. Selain itu, untuk pertokoan, kafe, pedagang kaki Lima (PKL) juga masih bisa beroperasi. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, beberapa pusat perbelanjaan tersebut memang tidak ditutup selama gerakan Pati di Rumah Saja, tetapi ada batasan waktu beroperasi. Seperti pasar waktu oeprasional dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian untuk pasar sore dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. “Itu juga berlaku untuk swalayan, diperbolehkan buka tetapi harus menaati aturan jam operasi yang sudah ditentukan. Mereka harus tutup pada pukul 19.00 WIB,” katanya saat dihubungi Rabu (23/6/2021). Kemudian untuk pertokoan maupun kafe juga harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Khusus untuk PKL, mereka diberikan kelonggaran hingga pukul 20.00 WIB. Meskipun masih bisa beroperasi, tetapi petugas gabungan akan tetap melakukan pemantauan. Apabila masih ada yang buka di luar ketentuan jam operasional tersebut, maka akan langsung diberikan teguran dan ditutup. “Kami tidak membiarkan begitu saja, tetap kami pantau. Apalagi nanti ada petugas gabungan yang keliling untuk memastikan agar gerakan Pati di Rumah Saja berlangsung dengan baik,” ujarnya. Baca: Bupati Berlakukan Gerakan Pati di Rumah Saja Sabtu-Minggu Mendatang Selain pemberlakukan jam operasional, pengunjung di swalayan juga akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal ini dibutuhkan kesadaran pengelola agar apabila pengunjung melebihi kapasitas, diperkenankan untuk keluar. “Semua pengelola swalayan maupun kepala pasar sudah kami berikan surat imbauan tersebut. Kalau nanti ada yang melanggar, segara akan kami tindak bersama dengan petugas gabungan,” terangnya. Hadi menambahkan, ketika jam operasional pasar sudah selesai maka setelahnya akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi. Begitu juga untuk pasar yang waktu beroperasinya sore hari. Sedangkan untuk swalayan, diharapkan pihak pengelola juga melakukan hal yang sama. “Ini memang butuh kesadaran bersama. Tadi kami habis Rakor mengenai Pati di Rumah saja. Nanti kalau hasilnya positif, dapat menguragi persebaran Covid-19, tidak menutup kemungkinan gerakan ini akan diberlakukan lagi,” pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar