Jumat, 29 Maret 2024

Jenazah Membusuk di Jepang Kudus Sempat Dianggap Hanya Pingsan, Dua Pelaku Tidur di Sebelahnya Semalaman

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 22 Juni 2021 12:51:32
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan anak jalan di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_224242" align="alignleft" width="880"] Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan anak jalan di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan seorang anak jalanan dan ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah pekarangan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus Jumat (11/6/2021) lalu. Korban diketahui bernama Muhammad Manpalufi warga Desa Tembang Jambi, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma mengatakan, kedua pelaku pembunuhan di Mejobo tersebut berhasil diringkus pada Jumat (18/6/2021) malam di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Mereka yakni Ogik Sugiarto alias OS (23) dan Tri Setiyono (20), keduanya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah ada penemuan jenazah di Mejobo dari hasil penyelidikan kami dan informasi sejumlah saksi, alhamdulillah bisa mengamankan dua orang tersangka pembuhan yakni OS dan TS," katanya dalam konferensi pers yang digelar Selasa, (22/6/2021). Baca: Pekataan ’Istrimu Enak Tidak Rasanya’ Jadi Penyebab Anak Jalanan di Kudus Dihabisi Temannya Sendiri Pembunuhan tersebut berawal, pada tanggal 7 Juni 2021 saat korban bersama kedua tersangka tengah bersama pesta minuman keras. Saat itu, korban tengah dalam kondisi mabuk berat hingga mengeluarkan kata-kata tak pantas yang membuat kedua tersangka emosi. "Sampai terjadi percek-cokkan, hingga kedua tersangka mulai mengeroyok korban. Dengan pukulan menggunakan kayu, tendangan dan pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan korban terjatuh tak berdaya," jelasnya. Baca: Mayat Laki-Laki Ditemukan Membusuk di Kudus, Polisi Juga Temukan Botol Miras Awalnya kedua tersangka tak mengetahui jika korban sudah tak bernyawa. Kedua tersangka pun masih sempat tidur semalaman dengan korban yang tengah terkapar. "Jadi waktu itu korban dianggap pingsan. Sampai pagi harinya, karena korban tidak bergerak dan setelah dilihat korban sudah meninggal dunia," ucapnya. Baca: Dua Terduga Pembunuh Pria yang Ditemukan Membusuk di Jepang Kudus Ditangkap Mendapati rekanya sudah tak bernyawa, kedua tersangka berusaha menutupi mayat korban dengan daun-daun atau bambu yang ada di pekarangan. "Setelah itu kedua tersangka melarikan diri, " ungkapnya. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha https://youtu.be/SMm6EGraaeg

Baca Juga

Komentar