Jumat, 29 Maret 2024

Tertangkap Basah Bawa Ribuan Obat Terlarang, Pengedar Narkoba Berusia 21 Tahun Diringkus Polisi

Murianews
Jumat, 18 Juni 2021 20:14:07
Ilustrasi obat. (Freepik)
[caption id="attachment_223805" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Sragen – Satres Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang bernama Untung Kusmajid (21). Pemuda asal Dukuh Selorejo RT 32, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen itu kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang jenis psikotropika pada Kamis (17/6/2021). Untung diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Sragen di tepi jalan depan SMK PGRI Sragen, tepatnya di Dukuh Candibaru, RT 35/RW 02, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, sekitar pukul 17.15 WIB. Dikutip dari Solopos.com, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan Untung kerap menjual obat-obatan terlarang. Dalam beberapa hari terakhir, polisi sudah mengawasi pergerakan dari Untung. Sebelum ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5472 AQE menunjukkan gelagat yang mencurigakan karena mondar mandir di sekitar lokasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak. Apalagi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2.147 butir Trihexyphenidyl, 71 butir Dolgesik, 14 butir Tramadol, 60 butir Alprazolam, dan tujuh butir Merlopam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, sebuah ponsel, sebuah dompet, tas selempang, dan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka. “Tersangka berstatus sebagai pengedar psikotropika. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Jumat (18/6/2021). Berdasar pengakuan untung, obat-obatan terlarang itu didapat dari temannya berinisial IW. Saat ini, aparat Polres Sragen masih memburu IW yang telah memasok obat terlarang itu kepada tersangka. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar