Jumat, 29 Maret 2024

43 Pelanggaran Pita Cukai Diungkap Bea Cukai Kudus Hingga Mei, 5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

Anggara Jiwandhana
Selasa, 15 Juni 2021 12:22:31
Tim Bea Cukai Kudus saat menunjukkan barang bukti di gudang penyimpanan barang bukti. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_223245" align="alignleft" width="880"] Tim Bea Cukai Kudus saat menunjukkan barang bukti di gudang penyimpanan barang bukti. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus pada periode Januari hingga Mei 2021 ini berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok. Dari 43 penindakan tersebut, jumlah barang bukti rokok yang berhasil diamankan mencapai 5.763.476 batang rokok. “Kebanyakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sementara sigaret kretek tangannya sedikit,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa (15/6/2021). Untuk nominal rokok yang berhasil disita, lanjut Gatot, diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar. Kemudian untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 4 miliar. “Kami semaksimal mungkin tetap melakukan penindakan walau tengah masa pandemi seperti ini,” ujarnya. Sementara terkait modus dari penyelundupan rokok ilegal tersebut, Gatot mengatakan sudah mulai dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari yang biasa seperti menggunakan kendaraan pribadi. Hingga dengan cara diselundupkan dengan barang-barang lain seperti kendaraan, sembako, perabot rumah, ataupun barang lainnya yang dianggap bisa mengelabuhi petugas. “Biasanya yang seperti ini menggunakan truk kontainer dengan skala yang lumayan besar,” sambug dia. Yang terbaru, lanjut dia, rokok ilegal dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan tersebut terjadi pada 27 Mei 2021 lalu. “Kami kemudian berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal itu di Kudus,” jelasnya. Untuk penindakan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar