Kamis, 28 Maret 2024

Untuk Semua Usaha Kuliner, Pemkab Jepara Larang Layanan di Tempat

Budi Santoso
Senin, 14 Juni 2021 20:58:53
Bupati Jepara, Dian Kristiandi memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_223155" align="alignleft" width="1170"] Bupati Jepara, Dian Kristiandi memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jepara- Semua tempat usaha kuliner di Wilayah Kabupaten Jepara tetap dibolehkan beroperasi. Namun, dalam dua pekan ke depan tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melakukan layanan take away, atau dibawa pulang. TNI dan Polri siap mengerahkan personelnya untuk menindak tegas para pelanggar ketentuan ini. Dalam dua pekan ke depan akan dilakukan upaya penertiban secara tegas untuk mendorong upaya penekanan penyebaran covid-19 di Jepara. Penegasan itu diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, pada rapat di Peringgitan dalam Pendopo Kartini, Senin (14/6/2021). Ketentuan ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona. Bupati Jepara Dian Kristiandi, Dandim Letkol Arh. Tri Yudhi Herlambang, Kapolres AKBP Aris Tri Yunarko, dan Kajari Ayu Agung, tak mau membiarkan wilayahnya berlama-lama berada di zona merah. Para pejabat ini sepakat mengambil kebijakan ini untuk segera diterapkan. “Kita juga masih mengakomodir mereka untuk tetap bisa berjualan, tapi untuk mengurangi kerumunan-kerumunannya,” ujar Andi, sapaan Dian Kristiandi, Senin (14/6/2021). Dikatakan Andi, pelarangan makan di tempat akan menyasar seluruh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Mulai berlaku pada Senin, 14 Juni hingga dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut bersamaan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. “Apapun itu yang jualan makanan, harus mematuhi ketentuan ini. Mereka yang 'ngeyel' akan ditindak tegas, ” tandas Bupati Jepara. Kajari Jepara, Ayu Agung juga mendukung upaya dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Jepara tersebut. Ayu Agung menyatakan, dirinya masih kerap mendapati banyaknya warga yang nongkrong, utamanya pada malam hari. Dandim dan Kapolres Jepara juga menyatakan hal senada. Untuk mendukung kebijakan ini anggotanya siap mengambil tindakan tegas berupa pembubaran atau tindakan lain yang diperkenankan, apabila menemukan warga yang melanggar ketentuan ini. “Polres Jepara mendapatkan BKO dari Brimob Mabes Polri sebanyak 40 personel dan dua unit mobil penyemprot. Kami siap memberikan dukungan penuh,” kata Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko. Dalam rapat itu, juga dibahas mengenai penambahan tempat tidur rumah sakit bagi pasien Covid-19. Termasuk berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait kebutuhan tenaga kesehatan. Di sisi lain, Pemkab Jepara juga terus menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat. Proses penyiapan tempat isolasi terpusat akan terus dikebut. Penulis: Budi erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar