Jumat, 29 Maret 2024

Soal Pajak Sembako, HPPK Kudus Setuju Asal Jangan Diterapkan di Pasar Tradisional

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 14 Juni 2021 14:30:12
Pedagang berjualan di Pasar Bitingan Kudus belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_223069" align="alignleft" width="880"] Pedagang berjualan di Pasar Bitingan Kudus belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako. Rencana ini mendapat tentangan dari banyak pihak. Diketahui ada beberapa sembako yang direncanakan dikenai PPN. Meliputi beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, gula, garam, daging, telur, susu, ubi-ubian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistiyanto mengatakan, dia setuju terhadap wacana penerapan PPN atas sembako. Namun, hanya diterapkan di pasar modern dan swalayan saja. Bukan diterapkan di pasar tradisional. "Saya setuju dengan adanya PPN. Asalkan yang dikenai PPN itu sembako yang premium. Dalam artian yang dijual di swalayan dan pasar modern," katanya, Senin (14/6/2021). Lebih lanjut, Sulistiyanto menolak jika PPN sembako diterapkan di pasar tradisional. Sebab, dia berpendapat PPN yang diaplikasikan di pasar tradisional dapat memberatkan pedagang dan pembeli. "Di pasar tradisional itu pedagang untungnya kecil. Misalnya seperti beras untungnya itu paling Rp 200. Pedagang gula juga sama. Kalau diterapkan PPN juga kasihan pedagang. Pembeli juga mau beli pasti keberatan juga," terang dia. Sulistiyanto tidak menampik jika PPN atas sembako bisa menjadi pemasukan negara. Dia mendukung hal itu asal diterapkan di pasar modern dan swalayan. "Benar bisa jadi pemasukan negara. Saya mendukung. Tapi diterapkan di pasar modern dan swalayan. Karena produk yang dijual di pasar modern atau swalayan itu keuntungan per kilogram bisa mencapai seribu rupiah karena sudah dikemas bagus barangnya," ujarnya. Menurutnya ketika PPN atas sembako diterapkan di pasar modern atau swalayan justru tepat sasaran. Karena pembeli yang datang berasal dari kategori orang mampu. Bahkan dia mencontohkan beras kualitas C4 di pasar tradisional hanya dijual Rp 8500. Menurut dia kondisi yang berbeda terjadi di pasar modern untuk harga beras kualitas C4 yang mencapai Rp 10.700 hingga Rp 11 ribu per kilogramnya. "Perihal penerapan kapannya. Tetapi harapannya ambil tengah-tengah saja. Bisa diterapkan di pasar modern atPPN atas sembako saya belum tahu au swalayan. Tetapi jangan diterapkan di pasar tradisional," pungkasnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar