Kamis, 28 Maret 2024

329 Pasien Covid-19 di Kudus Sembuh, Kasus Aktif Menurun

Anggara Jiwandhana
Senin, 14 Juni 2021 08:46:33
Pasien Covid-19 melakukan sujud syukur setelah dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_222104" align="alignleft" width="1170"] Pasien Covid-19 di Kudus melakukan sujud syukur setelah dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 329 pasien Covid-19 di Kudus dinyatakan sembuh pada Minggu (13/6/2021) malam. Jumlah tersebut pun menambah jumlah pasien sembuh menjadi 7.651 orang dari total kasus 10.608. Penambahan pasien sembuh juga membuat jumlah pasien aktif menurun cukup signifikan. Pasalnya, penambahan pada pasien baru hanya terjadi sebanyak 83 orang saja. Sementara untuk pasien meninggal bertambah lima orang. “Jumlah pasien aktif kini menurun menjadi 2.091 pasien, jumlah pasien sembuh naik ke 7.651 pasien, dan jumlah pasien meninggal ada sebanyak 866 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Badai Ismoyo, Senin (14/6/2021). Walau demikian, pihaknya berharap masyarakat tidak lengah dengan penurunan kasus pada Minggu malam itu. Pasalnya, penularan Covid-19 terbilang cukup tinggi di Kudus. Kabupaten Kudus sendiri, masih mengawasi setidaknya 5.844 kontak erat pasien Covid-19. Selain itu ada juga 369 pasien suspek masih menunggu hasil penegakan swab-PCR. “Kudus juga memiliki 164 probable meninggal,” ujar dia. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Terlebih varian Covid-19 India telah masuk Kudus. “Kami harapkan pasien-pasien yang isolasi mandiri juga benar-benar mengisolasi dirinya. Pasien yang berada di rumah sakit kini tengah diupayakan kesembuhannya oleh para tenaga kesehatan,” jelas Badai. Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat Kudus untuk tetap di rumah saja selama sepekan terhitung sejak Senin (14/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021) mendatang. Surat Edaran Nomor 360/1323/04.03/2021 tersebut, dikeluarkan untuk menambah efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kretek.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar