Jumat, 29 Maret 2024

Sampaikan Pledoi, Habib Rizieq Sebut Tuntutan Enam Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI Sadis dan Tak Masuk Akal

Murianews
Kamis, 10 Juni 2021 11:54:16
Habib Rizieq Syihab (Istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)
[caption id="attachment_220856" align="alignleft" width="880"] Habib Rizieq Syihab (Suara.com/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sidang atas kasusu swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/6/2021). Dalam pledoi tersebut Habib Rizieq menyatakan tuntutan enam tahun penjara oleh JPU terlalu sadis dan tak bermoral. Baca: JPU Tuntut Habib Rizieq Enam Tahun Penjara Atas Kasus Swab RS UMMI Bogor, Menantu Dua Tahun Dikutip dari Suara.com, pembacaan pledoi itu awalnya Habib Rizieq menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental. "Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq. Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum enam tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis. "Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya. Baca: Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Divonis Delapan Bulan Penjara Seharusnya, kata Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara. "Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," tandasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Baca: Terbukti Bersalah, Hakim PN Jakarta Timur Vonis Habib Rizieq Rp 20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. "Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. "Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama enam tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar