Jumat, 29 Maret 2024

Soal Penambangan Pasir Balong, DPRD Jepara: DLH Jangan Main-main

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 9 Juni 2021 17:46:10
Proses audiensi DPRD Jepara terkait rencana penambangan pasir di Perairan Balong Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_222278" align="alignleft" width="880"] Proses audiensi DPRD Jepara terkait rencana penambangan pasir di Perairan Balong Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara ikut menyoroti rencana penambangan pasir di perairan Balong, Kecamatan Kembang. Bahkan, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, dewan meminta agar tidak main-main dalam proyek tersebut. Diketahui, PT Energi Alam Lestari dan PT Bumi Tambang Indonesia akan mengeruk pasir di perairan Balong. Pasir itu rencananya digunakan untuk menguruk tanggul dalam proyek pembangunan tol semarang-Demak. Saat ini, prosesnya masih dalam penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rabu (9/6/2021) hari ini, Komisi D dan pimpinan DPRD Jepara menerima audiensi massa penolak rencana penambangan pasir yang tergabung dalam Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata (PPSMW). Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara, menengarai ada ketidakberesan dalam proyek tersebut. Pihaknya menilai, DLH Jepara memiliki kepentingan khusus dalam proyek itu. Padahal, mestinya DLH harus berpihak kepada masyarakat Jepara, terutama Balong. “Saya melihat DLH sangat pro aktif. Artinya DLH punya tujuan. Memang betul keputusan ada di pemerintah pusat. Tapi dasarnya kan, dokumen-dokumen (AMDAL, red) ada di daerah. DLH harus membantu dan berpihak kepada masyarakat Jepara. Tolong, jangan main-main,” kata Pratikno yang merupakan anggota Fraksi Nasdem ini. Pratikno juga menilai, bahwa DLH Jepara terkesan mengabaikan peran DPRD Jepara. Sebab, dalam beberapa pertemuan tentang proyek itu, mereka sama sekali tidak ada yang mengundang. Pratikno mengaku tidak yakin dengan kabar yang menyebutkan pasir yang akan dikeruk adalah pasir putih. Sebab, dia mendapatkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa, 84 persen pasir yang ada di perairan Balong adalah pasir besi. Sayangnya, dalam audiensi itu Kepala DLH Jepara, Farikhah Elida tidak hadir. Ia diwakili oleh pejabat fungsional Pengendali Lingkungan, Helmy Ferdian. Sementara itu, Helmy Ferdian mengatakan, dalam proyek itu DLH hanya sebagai tim Komisi Penilai AMDAL. Yang tugasnya hanya memberikan masukan kepada pengambil keputusan AMDAL. Sementara itu, yang berwenang mengeluarkan adalah pemerintah pusat. “Semua kewenangan terkait kegiatan penambangan dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dari pusat. Sampai hari ini kami belum memberikan produk (keputusan, red) apapun. Sebab bukan kewenangan kami. Kami dan masyarakat yang sudah dipilih posisinya sebagai Komisi Penilai AMDAL,” ujar Helmy. Helmy menerangkan, pada wilayah perairan laut mulai dari 0 sampai 12 mil, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Sehingga, yang telah mengeluarkan izin lokasi perairan bagi kedua perusahaan itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. “Sampai hari ini kami belum mendapatkan undangan. Terkait dengan prosesnya. Artinya ini masih di tangan konsultan dan pemrakarsa,” pungkasnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar