Jumat, 29 Maret 2024

Pembuang Sampah Medis di Jembatan Penyeberangan di Kudus Bisa Dipidana

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 8 Juni 2021 15:23:24
Petugas membersihkan sampah yang terdapat di jembatan lokasi ditemukannya sampah medis. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_221759" align="alignleft" width="880"] Limbah medis dibuang di jembatan penyeberangan yang menghubungkan Taman Bojana Kudus dengan mal Ramayana. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sampah medis berupa alat rapid test dan jarum suntik bekas ditemukan berserakan di jembatan penyeberangan di kawasan Alun-Alun Kudus, Senin (7/6/2021). Limbah medis itu dianggap berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah medis itu juga masuk kategori infeksius, sehingga penangananya tak boleh sembarangan. Ada aturan yang mendasari pengelolaan limbah medis dengan kategori berbahaya. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kudus badai Ismoyo menyebut jika pihak yang melakukan dumping (pembuangan) limbah medis berbahaya bisa dikenai hukuman. "Semua bentuk limbah jelas berbahaya. Jadi tidak boleh dibuang sembarangan. Saya tidak tahu motif yang membuang itu apa, tapi jangan sekali-sekali melakukan hal semacam ini karena ada hukumannya. Kalau tertangkap bisa diusut," katanya saat dihubungi MURIANEWS, Selasa (8/6/2021). Staf Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Kudus, Budiarto mengatakan membuang limbah medis di tempat umum merupakan tindakan berbahaya. Sebab, limbah tersebut merupakan limbah infeksius. Baca: Belum Diketahui Siapa yang Buang Alat Rapid Test dan Suntikan Bekas di Jembatan Penyeberangan di Kudus Budiarto menjelaskan lewat beberapa ketentuan. Terdiri dari Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit, Permenlhk Nomor 56 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengolahan Limbah Medis di Fasilitas Layanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Mengacu dari ketiga ketentuan itu, Budiarto mengatakan limbah medis harus dikelola oleh fasilitas kesehatan. Seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. "Seharusnya dibuang di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Dari TPS nanti diambil oleh pihak ketiga untuk dikelola," katanya, Selasa (8/6/2021). Sementara dikutip dari jurnal yang diterbitkan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor melalui journal.unpak.ac.id, pelaku dumping bisa dijerat dengan pidana dan denda. Pada pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan pengelolaan  Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut: ”Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak RP 3 milliar.   Reporter: Vega Ma’arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar