Jumat, 29 Maret 2024

Tanah Lapangan SDN 02 Banjarsari Pati Hendak Dijadikan Hak Milik Perorangan, Puluhan Warga Wadul BPN

Cholis Anwar
Selasa, 8 Juni 2021 12:07:13
Warga membawa poster penolakan atas tanah lapangan yang hendak dijadikan hak milik. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_221966" align="alignleft" width="880"] Warga membawa poster penolakan atas tanah lapangan yang hendak dijadikan hak milik. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (8/6/2021). Mereka mempertanyakan tanah lapangan yang sedianya adalah milik desa, tetapi statusnya berubah menjadi hak milik perorangan. Kepala Desa (Kades) Banjarsari Sudiman mengatakan, tanah lapangan yang akan dikuasai oleh perorangan tersebut seluas 3.806 meter persegi. Letaknya pun berada di SDN 02 desa setempat. Dia menceritakan, mulanya desa memang tidak memiliki sekolah untuk belajar anak-anak. Kemudian pada tahun 1973 Presiden Soeharto pada saat itu membuka program SD inpres untuk sekolah anak-anak yang ada di daerah terpencil berpenghasilan rendah. "Syarat untuk dapat mendirikan SD Inpres ini harus mempunyai lapangan, dan bangunan untuk sekolahan. Kemudian pada saat itu warga dipimpin kepala desa melakukan iuran untuk menbeli tanah. Sata ini sudah berupa SDN 02 Banjarsari sereta lapangannya itu," jelasnya. Setelah lama tanah digunakan untuk sekolah dan lapangan, rupanya pada 2019 lalu, ada orang yang hendak mengambil alih tanah tersebut menjadi hak milik. Berkas permohonan pun sudah dimasukkan ke BPN, dan sudah memasuki tahap penerbitan sertifikat. "Yang hendak menguasai tanah tersebut adalah Sukiman, mantan kepala desa. Tetapi dia sudah meninggal. Ini mau dijadikan hak milik. Tapi masyarakat kami tidak menghendaki, karena tanah itu nanti untuk anak cuku kita," jelasnya. Atas dasar itu, Sudiman pun meminta kepada BPN agar menangguhkan penerbitan sertifikat tersebut. Apalagi, pemohon sertifikat dalam dokumen yang dimiliki desa, bukan pemilik tanah lapangan tersebut. Sementara Kepala BPN Pati Mujiono mengatakan, secara formil berkas yang dimasukkan oleh pemohon memang sudah komplit dan tidak ada masalah. Namun, pihaknya mengaku tetap akan menangguhkan penerbitan sertifikat tersebut, lantaran warga yang tidak setuju akan melaporkan ke pengadilan. "Secara formil, semuanya sudah lengkap. Sudah masuk ke panitia dan tinggal penerbitan sertifikat. Tetapi karena secara materiil akan dilakukan pengujian di pengadilan, maka penerbitan akan kami tangguhkan dulu sampai keluarnya putusan pengadilan," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha https://youtu.be/gssmsOw7Eys

Baca Juga

Komentar