Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan di Jepara Didorong Daftarkan Pekerjanya Jaminan Kesehatan Nasional

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 8 Juni 2021 11:10:19
Bupati Jepara berdiskusi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_221950" align="alignleft" width="880"] Bupati Jepara berdiskusi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Sebanyak 899.513 warga Kota Ukir telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah peserta masih akan terus ditambah, terutama buruh-buruh perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti, menyebut sampai dengan Juni 2021 ini 74,8 persen penduduk di Kabupaten Jepara telah terdaftar dalam kepesertaan JKN. berdasarkan angka itu, dari jumlah penduduk Jepara sebanyak 1.201.184 jiwa, sebanyak 899.513 penduduk telah terdaftar dalam JKN-KIS. Warga yang telah terdaftar itu terdiri dari berbagai jenis kepesertaan. Secara rinci, Maya menyebut jika yang terbanyak PBI JK atau yang dibayarkan oleh APBN sebesar 42,9 persen. Yang dibayarkan APBD sebesar 49.057 orang atau 4 persen, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 232.165 jiwa atau 19,3 persen, pekerja mandiri sebanyak 88.074 orang atau 7,3 persen dan pensiunan/veteran sejumlah 14.147 atau 1,1 persen. “Kami memang mendorong agar cakupan sesuai dengan Universal Health Coverage (UHC). Hal ini lantaran kesehatan sangat penting, sebab kini penyakit juga semakin berkembang sehingga masyarakat diharapkan memiliki proteksi dini dalam kesehatannya,” ujar Maya. Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan, jaminan kesehatan menjadi prioritas bagi pemerintah. Bahkan, di tahun 2020 lalu pun Pemkab Jepara menggratiskan pelayanan kesehatan kelas 3 untuk warga Jepara. Namun karena program ini sama dengan JKN akhirnya dihentikan. “Pemerintah Kabupaten Jepara akan terus berupaya agar kepesertaan warga dalam JKN terus meningkat setiap tahunnya sehingga mencapai UHC sebesar 95 persen dari jumlah penduduk,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Peringgitan Dalam Pendapa RA. Kartini Jepara (8/6/2021). Secara khusus, Andi akan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, agar segera mendaftarakan. Sebab itu menjadi kebutuhan dasar para karyawan ketika sedang sakit. “Kita akan lakukan percepatan-percepatan agar cakupan JKN ini bisa sesuai dengan UHC. Utamanya kita akan dorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam JKN,” imbuh Andi. Untuk peningkatan kepesertaan itu, Andi meminta agar BPJS Kesehatan terus konsisten menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. “Sebagian masyarakat kita belum paham seutuhnya program JKN ini sehingga sosialisasi harus terus bersama-sama kita lakukan,” tandasnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar