Kamis, 28 Maret 2024

Kakek 61 Tahun Perkosa Cucu Tiri Lima Kali, Menyelinap ke Kamar saat Korban Tidur

Murianews
Senin, 7 Juni 2021 21:24:23
Kakek di Banyuwangi pemerkosa cucunya saat jumpa pers. (Detik.com/Ardian Fanani)
[caption id="attachment_221909" align="alignleft" width="880"] Kakek di Banyuwangi pemerkosa cucunya saat jumpa pers. (Detik.com/Ardian Fanani)[/caption] MURIANEWS, Banyuwangi – Seorang kakek, SBU, (61), di Banyuwangi tega memperkosa cucu tirinya yang berusia 19 tahun sebanyak lima kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. ”Pelaku ini menyelinap ke kamar cucu tirinya saat korban masih tertidur. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja,” kata Kapolresta seperti dikutip Detik.com. Pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar korban tidak berteriak. Ia lantas mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilan pemerkosaan tersebut. "Jadi ada ancaman. Pelaku akan membunuh korban yang tak lain cucu tirinya dan ibunya, jika menolak atau melaporkan pemerkosaan ini," ungkap Arman. Kasus kakek perkosa cucu tiri ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku. Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri dan menetapkannya sebagai tersangka. "Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya. Selain menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," tutup Arman.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar