Jumat, 29 Maret 2024

Instruksi untuk 'Di Rumah Saja', Diperpanjang Pemkab Kudus Sampai Tiga Hari ke Depan

Yuda Auliya Rahman
Minggu, 6 Juni 2021 15:59:42
Suasana ruas jalan di Simpang Tujuh saat pemberlakuan di rumah saja di hari pertama (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_221659" align="alignleft" width="1280"] Suasana ruas jalan di Simpang Tujuh saat pemberlakuan di rumah saja di hari pertama (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat Kudus tentang perpanjangan ‘Program Tetap Di Rumah Saja’ selama tiga hari kedepan. Terhitung mulai Senin (7/6/2021) hingga Rabu (7-9/6/2021). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/13.17/04.03/2021 yang dikeluarkan Minggu (6/6/2021). Perpanjangan penerapan itu, dilakukan untuk menambah efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan pengendalian penyebaran virus corona di Kota Kretek. Surat edaran tersebut, secara resmi juga ditanda tangani Bupati Kudus HM Hartopo. Selanjutnya, Satgas percepatan penanganan Covid-19 ditingkat desa, kecamatan atau kabupaten serta Satgas Jogo Tonggo agar bisa memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing masing. Mereka, juga diberi kewenangan melakukan rapid test kepada warganya yang masih membandel atau tidak mematuhi imbauan di rumah saja. "Jika hasilnya reaktif atau positif, akan langsung diisolasi ditempat isolasi terpusat yang sudah ditentukan, " kata Bupati Kudus HM Hartopo, Minggu (6/6/2021). Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah, kepala instansi, atau lembaga hingga pengusaha juga diminta untuk menerapkan pengaturan shif/ pergantian waktu pekerja. Serta, mengimbau pekerja saat diluar jam kerja agar bisa tetap dirumah saja. Pemkab Kudus, sebelumnya telah memberlakukan ketentuan untuk ‘Dua Hari di Rumah Saja’ pada Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021) akhir pekan ini. Masyarakat yang tidak berkepentingan diminta untuk tetap di rumah selama imbauan tersebut berlaku. Walau demikian, sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan tidak dilakukan penutupan. Kegiatan tersebut masih diperkenankan dengan sejumlah pembatasan baik dari segi kapasitas ataupun teknis dilapangan. Juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Budi erje

Baca Juga

Komentar