Jumat, 29 Maret 2024

Polres Purbalingga Tangkap Pengedar Narkoba Asal Jember, 14,44 Gram Sabu Diamankan

Murianews
Sabtu, 5 Juni 2021 13:11:34
Tersangka bandar sabu yang tertangkap tangan di Purbalingga bersama dengan barang bukti yang ditunjukkan kepada media saat konferensi pers. (4/6/2021). [Humas Polres Purbalingga]
[caption id="attachment_221495" align="alignleft" width="880"]
Tersangka bandar sabu yang tertangkap tangan di Purbalingga bersama dengan barang bukti yang ditunjukkan kepada media saat konferensi pers. (4/6/2021). [Humas Polres Purbalingga][/caption]MURIANEWS, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AY (42) asal Jember, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di Desa Babakan Kalimanah, Senin (24/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, pelaku merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan 60 gram sabu. Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di wilayah Jawa Timur. "Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket,” katanya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (5/6/2021). "Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seorang di wilayah Surabaya," tambah Pujiono mewakili Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto. Dia memaparkan, saat mengemas pesanan tersebut menjadi beberapa paket, tersangka menggunakannya untuk dipakai sendiri dan kemudian dijual lagi ke orang lain. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digita, sat alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) ata Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. "Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar