Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Akan Tindak Tegas Warga Nekat Gelar Hajatan Saat Kudus Zona Merah

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 3 Juni 2021 18:29:34
AKBP Aditya Surya Dharma, Kapolres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_221250" align="alignleft" width="880"] AKBP Aditya Surya Dharma, Kapolres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menegaskan segala acara hajatan di Kabupaten Kudus untuk sementara dilarang. Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan situasi Covid-19 di Kudus yang saat ini masih tinggi dan berada di zona merah. Apalagi, Bupati Kudus sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/1297/04.04/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona di Kabupaten Kudus. "Segala bentuk hajatan tasyakuran, resepsi atau apapun itu, sementara kami larang terlebih dahulu.  Sebab, bisa berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya, Kamis (3/6/2021). Sementara waktu, lanjut Aditya, masyarakat diminta untuk menunda atau menahan jika akan menggelar hajatan atau syukuran apapun itu. Sampai dengan situasi Covid-19 di Kudus menurun. "Sementara ditahan dulu, sampai dengan kasus Covid-19 bisa landai," ucapnya. Baca: PPKM Mikro di Kudus Diperketat, Acara Hajatan Dilarang dan Warung Tak Boleh Layani Makan di Tempat Pihak kepolisian dan satgas memastikan tak segan-segan menindak tegas jika ada masyarakat yang masih mengadakan hajatan. Meski demikian, pihaknya tidak melarang jika acara akad nikah saja yang digelar, dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak melibatkan terlalu banyak orang. "Terpaksa sanksinya akan kami bubarkan jika masih ada resepsi, tasyakuran atau apapun itu. Akad nikah kami persilahkan, itupun terbatas dan prokes ketat. Jika masih ditemukan terlalu banyak orang yang hadir, akan kami datangi dan minta sebagian orang untuk pulang," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar