Jumat, 29 Maret 2024

Program Kudus Gasik, Reklame Tak Berizin Ditertibkan Petugas Gabungan

Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 Juni 2021 15:29:23
Satpol PP Kudus menertibkan baliho tak berizin di Perempatan Panjang, Rabu (2/6/2021). (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_220934" align="alignleft" width="880"] Satpol PP Kudus menertibkan baliho tak berizin di Perempatan Panjang, Rabu (2/6/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sejumlah reklame tak berizin di kawasan perkotaan di Kabupaten Kudus ditertibkan oleh tim gabungan Pemkab Kudus. Hal tersebut, dilakukan untuk mendukung progam Kudus Gasik cetusan Bupati Kudus HM Hartopo. Tim Gabungan tersebut, terdiri dari Dinas PKPLH, Saptol PP, DPMPTSP, dan Dishub Kudus. Titik pembersihan awal dimulai di Perempatan Panjang dan Universitas Muria Kudus (UMK) di Kecamatan Bae, Rabu (2/6/2021). pagi Koordinator lapangan, Fahmi menjelaskan penertiban dan pembersihan tersebut merupakan langah lanjutan dari progam Kudus Gasik. Penertiban tersebut, diharapkan dapat memberikan kenyamanan di mata publik. “Kami menertibkan reklame dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, artinya baliho tidak berizin maupun pemasangan tidak dengan perizinannya,” katanya. Penertiban sendiri, akan terus dilaksanakan secara terus menerus. Pasalnya, masih banyak reklame atau baliho liar yang terpasang di sepanjang jalan perkotaan. Terutama pada pohon-pohon dan sekitar lampu merah. “Nantinya kegiatan ini akan terus kita laksanakan. Kita bersihkan supaya Kudus menjadi lebih nyaman, bersih dan indah,” jelas dia. Untuk diketahui, Kudus Gasik sendiri, merupakan akronim dari Gerakan Aman, Sehat, Indah, dan Kreatif. Kudus Gasik, dikonsep dengan menggandeng stakeholder dan wakil pengusaha untuk menata estetika wilayah di Kota Kretek. "Di dalamnya ada tata, titi, dan titis. Yakni menata tata kotanya, titi itu meneliti dan hati-hati, dan titis itu harus betul-betul pas, jadi ditata, setiti, dan pas," ujar Bupati Kudus HM Hartopo beberapa waktu lalu. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar