Jumat, 29 Maret 2024

JPU Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Murianews
Rabu, 2 Juni 2021 11:43:42
Habib Rizieq Syihab (Istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)
[caption id="attachment_220856" align="alignleft" width="880"] Habib Rizieq Syihab (Istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)[/caption] MURIANEWS, Jakarta — Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab dipastikan masih akan berlanjut. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq. Sebagaimana diketahui Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Syihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding atas vonis bagi Habib Rizieq tersebut diajukan untuk perkara Nomor 221, 222, dan 226. “Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa [Penuntut Umum] menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex Adam Faisal seperti dikutip Solopos.com, Senin (31/5/2021). Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap,” ujar Alex. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta. Adapun, perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama. Sementara itu, perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding atas vonis bagi Habib Rizieq itu.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar