Jumat, 29 Maret 2024

Tertangkap! Pria Klaten yang Telanjang Sambil Pamer Kemaluan di Atas Motor Diperiksa Polisi

Murianews
Selasa, 1 Juni 2021 20:09:44
Beredar video aksi seorang pria di Klaten membuka pakaian sampai telanjang bulat diatas motor, menuai perhatian dari warganet di media sosial. [Instagram @memomedsos]
[caption id="attachment_220690" align="alignleft" width="653"] Beredar video aksi seorang pria di Klaten membuka pakaian sampai telanjang bulat diatas motor, menuai perhatian dari warganet di media sosial. [Instagram @memomedsos][/caption]MURIANEWS, Klaten - Polres Klaten bergerak cepat menyelidiki video viral seorang pria yang telanjang sambil pamer kemaluan di atas motor di jalanan Klaten. Saat ini pelaku bahkan sudah teridentifikasi dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Selain itu, enam orang juga dimintai keterangan atas aksi tak terpuji tersebut. Baca: Viral Pria di Klaten Telanjang Bulat Sambil Pemer Kemaluan di Atas Motor, Netizen: Otaknya Keganggu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membenarkan orang-orang yang diduga terlibat dalam video viral itu sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten. Setidaknya ada enam orang yang salah satunya pemuda diduga sebagai pelaku aksi bugil. "Sementara masih kami mintai keterangan. Total yang kami mintai keterangan ada enam orang," katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/6/2021). Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan petugas sudah melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi pembonceng bugil yang viral tersebut pada Selasa pagi. Baca: Nyebrang Jalan, Pemotor di Klaten Meninggal Terlindas Truk di Jalan Solo-Yogya "Anggota Satlantas dan Satreskrim langsung menuju alamat yang tertera pada pelacakan nopol. Ketika didatangi langsung diamankan satu orang dan satu sepeda motor," jelasnya. Seseorang itu yakni pembonceng sepeda motor yang melakukan aksi bugil tersebut. Kini, pria itu masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Klaten. "Dari interogasi awal, saat melakukan aksi pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Untuk pengembangan saat ini masih terus dilakukan Satreskrim," jelasnya. Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek Warga Kasatlantas mengatakan dari ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku melanggar Pasal 291. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. "Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," tuturnya. Selain UU Lalin dan Angkutan Jalan, pembonceng bugil dalam video viral di Klaten itu bisa dijerat pasal lain. Namun, Kasatlantas mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Satreskrim Polres Klaten.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar